UNAND-Kejati Sumbar Gelar Seminar Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana

Langgam.id — Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Perkara Pidana” di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Hukum pada Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini digelar untuk menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Wakil Rektor III UNAND, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi terhadap tema yang diangkat. “Kami sangat bersyukur tema ini disampaikan di gelanggang kampus. Bagi pengajaran hukum, tema ini tentu sangat baik. UNAND menyambut baik dan bergembira karena tema ini launching di kampus UNAND,” ujarnya.

Ia juga menegaskan harapan agar penerapan DPA mampu menjadi solusi efektif dalam menekan tindak pidana di Indonesia.

Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya adaptasi dalam penegakan hukum.

“Seminar ini merupakan langkah konkret yang dilakukan bersama oleh penegak hukum dan akademisi untuk menegakkan hukum yang lebih baik.” ungkapnya.

Yuni menambahkan bahwa seminar ini tidak hanya sebagai sarana pertukaran gagasan, tetapi juga forum berpikir kritis agar tujuan akhir penegakan hukum, yaitu mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, dapat tercapai.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Dr. Erdita Elda, S.H., M.H., menghadirkan dua narasumber. Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Padang, menekankan bahwa penerapan DPA dapat mengurangi biaya penegakan hukum dan mendukung pemulihan kerugian negara.

Ia menyebut manfaat DPA sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta dapat menghindari over capacity lembaga pemasyarakatan.

Narasumber kedua, Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M., dosen FH UNAND sekaligus pakar hukum pidana ekonomi, memberikan catatan mengenai efisiensi DPA serta perbandingan penerapannya di berbagai negara.

Ia menyoroti sembilan implikasi penting pemberlakuan DPA, khususnya dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang tidak mencantumkannya dalam bab khusus penuntutan padahal hal tersebut merupakan ranah kejaksaan.

Seminar ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di berbagai perguruan tinggi pada setiap ibukota provinsi di Indonesia, sebagai bentuk sinergi penegak hukum dan akademisi untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, humanis, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, UNAND dan Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap dapat memberikan rekomendasi strategis terkait implementasi DPA demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.

Tag:

Baca Juga

UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Baru dari FMIPA dan FIB
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Baru dari FMIPA dan FIB
Dosen UNAND Dampingi Penyusunan Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah Agam
Dosen UNAND Dampingi Penyusunan Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah Agam
Upacara HUT RI ke-80, UNAND Teguhkan Komitmen Nasionalisme dan Tingkatkan Daya Saing
Upacara HUT RI ke-80, UNAND Teguhkan Komitmen Nasionalisme dan Tingkatkan Daya Saing
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru
UNAND Komit Kembangkan Rumah Pintar Panyakalan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
UNAND Komit Kembangkan Rumah Pintar Panyakalan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Event UNANDRun 2025
UNAND Gelar UNANDRun 2025, Tawarkan Hadiah Rp72 Juta