Langgam.id – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan Buku Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Koto Tangah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum., dan melibatkan dosen serta mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Agraria dan Adat FH Unand. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Ninik Mamak anggota Kerapatan Adat Nagari serta unsur perangkat Pemerintahan Nagari Koto Tangah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang mengatur pentingnya pencatatan dan pengakuan tanah ulayat melalui penyusunan Buku Tambo Ulayat.
Materi kegiatan disampaikan oleh Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Agraria FH Unand sekaligus salah satu penyusun Perda Tanah Ulayat. Dalam pemaparannya, Prof. Kurnia menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
"Penyusunan Buku Tambo Ulayat merupakan bentuk pelestarian hak ulayat, memperkuat identitas nagari, serta mengurangi potensi konflik, baik di tingkat nagari, suku, maupun kaum," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga menjelaskan bahwa istilah "tambo" dipilih karena dalam bahasa Minangkabau berarti cerita atau tulisan. Secara harfiah, tambo ulayat diartikan sebagai narasi mengenai asal-usul dan riwayat tanah ulayat. Istilah ini dianggap lebih dekat dengan budaya lokal dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Penyusunan Buku Tambo Ulayat akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di nagari, termasuk ninik mamak, anak kemenakan, dan perangkat nagari. Setelah proses penyusunan rampung di tingkat nagari, buku tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk disahkan oleh Gubernur.
Prof. Kurnia juga menambahkan bahwa Buku Tambo Ulayat akan memuat data fisik dan yuridis tanah ulayat, dilengkapi dengan sketsa tanah, titik koordinat, serta batas-batas wilayah. Buku tersebut terdiri dari empat bagian, yakni Buku I (Ketentuan Umum), Buku II (Tanah Ulayat Nagari), Buku III (Tanah Ulayat Suku), dan Buku IV (Tanah Ulayat Kaum).
Nagari Koto Tangah dinilai layak menjadi percontohan dalam penyusunan Buku Tambo Ulayat karena memiliki tiga kategori tanah ulayat secara lengkap: ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Diharapkan, keberhasilan penyusunan di nagari ini menjadi model bagi nagari-nagari lain di Sumatera Barat.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber. Dalam sesi tersebut, beberapa ninik mamak mengungkapkan persoalan yang sering terjadi di Nagari Koto Tangah, seperti konflik antaranak kemenakan akibat status tanah ulayat yang tidak jelas dan belum tercatat secara resmi.
Beberapa kaum telah mencoba mendaftarkan tanah ulayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, karena keterbatasan kuota, tidak semua tanah bisa terdaftar. Oleh karena itu, penyusunan Buku Tambo Ulayat dianggap sebagai solusi penting untuk mengatasi masalah penguasaan tanah ulayat di Nagari Koto Tangah.