Penyelenggaraan Griya Abhipraya, Pemko Padang Jalin Kerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat tentang sinergi dalam penyelenggaraan Griya Abhipraya atau rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalankan kerja sosial.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025).

Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pemberian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ditjen PAS Sumbar menambahkan, selama ini orang yang dipidana, ketika sidang diputus langsung masuk penjara. Ke depan, pidana ringan tidak lagi harus menjalani hukuman di dalam penjara.

“Sanksi pidana sosial ini nanti berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, untuk membantu hal-hal yang positif,” pungkasnya.

Wali Kota Padang menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini pada tahun 2026. Menurutnya ini adalah inovasi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang, salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya. Tapi ini tentu untuk kasus-kasus pidana ringan tertentu saja,” ujar Fadly Amran.

Di kesempatan ini Fadly Amran juga menerima kenang-kenangan dari klien Bapas Padang berupa cendera mata hasil kerja warga binaan. (*/f)

Baca Juga

Pemko Padang Salurkan Bantuan Seragam dan Alat Tulis untuk 1.229 Siswa Terdampak Bencana
Pemko Padang Salurkan Bantuan Seragam dan Alat Tulis untuk 1.229 Siswa Terdampak Bencana
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek 2 Lokasi Rencana Pembangunan Huntap
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek 2 Lokasi Rencana Pembangunan Huntap
Beberapa bulan belakangan ini, curah hujan di Kota Padang rendah. Hal ini dikarenakan musim kemarau melanda Ibu Kota Sumbar
Pemko Padang Beri Diskon 50 Persen Tarif Langganan Perumda AM
Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Masukan Mitigasi Bencana dalam Masterplan Smart City 2025-2035
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
Pemko Padang Pastikan Jembatan Muaro Penjalinan Aman Dilalui Kendaraan
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang
DPD Perbarindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Kota Padang