DPRD Kritik Keterlambatan Pengajuan Ranperda RPJMD Limapuluh Kota 2025-2029

DPRD Limapuluh Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar penyampaian nota bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Anggota DPRD Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky. [foto: Ist]

Langgam.id - DPRD Limapuluh Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar penyampaian nota bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Senin (28/7/2025).

Pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky menyampaikan kritiknya terhadap keterlambatan penyusunan, perumusan, pengajuan, dan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029.

Fajar tak hanya mengkiritisi pemda yang terlambat 28 hari mengajukan Ranperda RPJMD, tapi mengakui DPRD juga terlambat 40 hari membahas RPJMD.

"Ranperda RPJMD ini ibarat jatuh ditimpa tangga. Sudahlah Ranperda RPJMD ini masuknya terlambat 28 hari ke DPRD. Kita di DPRD, juga terlambat pula, mengagendakan pembahasannya," ujar Fajar saar interupsi dalam rapat paripurna tersebut.

"Bahkan, penyampaian nota bupati, baru hari ini dapat dijadwalkan. Sementara, surat bupati, sudah masuk sejak 40 hari lalu atau sejak 18 Juni 2025," terangnya.

Fajar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Ranperda RPJMD Limapuluh Kota. "Kalau sama-sama terlambat seperti hari ini, apa kata rakyat di luar sana. Bisa-bisa, RPJMD ini, nantinya dianggap kejar tayang. Bisa-bisa, kita dianggap bermain-bemain dan tidak serius mengurus daerah ini. Kita tentu tak ingin ini terjadi. Karena ini tanggung jawab moral kita kepada rakyat," sebut politisi Partai Golkar ini.

Ia juga sempat membuka aturan main RPJMD. "Pertama, kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas keterlembatan kita bersama, dalam penyusunan, perumusan, dan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029. Jika kita sama-sama percaya, berpemerintahan itu dengan aturan. Maka, aturan main penyusunan dan pembahasan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam Pasal 69 Ayat 1 sampai 3 Permendagri 86/ 2017 ditegaskan, bahwa Ranperda RPJMD yang terdiri dari Rancangan Perda dan Rancangan Akhir RPJMD, disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Ini juga ditegaskan dalam lampiran Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 halaman 14 huruf O.

"Jika bupati dan wakil bupati dilantik oleh Bapak Presiden sejak 20 Februari 2025, maka aturannya, Ranperda RPJMD ini sudah masuk ke DPRD paling lambat 21 Mei 2025. Tapi nyatanya, berdasarkan dokumen yang ada, Rancangan Perda RPJMD baru diajukan 18 Juni 2025. Terjadi keterlambatan 28 hari atau hampir satu bulan," ujar Fajar.

Ia menambahkan bahwa saat Rancangan Awal RPJMD dibahas dulunya, pimpinan DPRD beserta anggota fraksi di DPRD, sudah menyampaikan harapan kepada tim pemerintah daerah, agar jangan sampai terlambat lagi. Tapi, nyatanya, proses Rancangan Awal sampai Rancangan Akhir RPJMD itu tetap terlambat disampaikan.

"Ibarat lagu kelompok musik Drive, kita tentu tidak mungkin menyalahkan waktu. Kita tidak mungkin menyalahkan keadaan. Kami berbaik sangka. Mungkin saja, setelah Rancangan Awal RPJMD kita sepakati bulan Mei, tidak cukup waktu bagi jajaran pemda untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah dan melaksanakan Forum OPD atau Forum Lintas OPD," ucapnya.

Apalagi, menurut Fajar, setelah renstra perangkat daerah disusun, harus diverifikasi ulang oleh Bappelitbangda. Dikonsultasikan pula dengan pemerintah provinsi. Setelah itu, baru dirumuskan Rancangan Akhir RPJMD yang disertai dengan review APIP.

"Mungkin itu semua butuh waktu bagi jajaran pemda. Karenanya, kami tetap berbaik sangka," beber Fajar.

Lewat rapat paripurna DPRD, Fajar mengusulkan kepada pimpinan DPRD, agar langsung mengagendakan proses pembahasan Ranperda RPJMD, dengan memperhatikan batas waktu yang tersisa.

"Tak mungkin diulur-ulur lagi. Ini sama-sama tanggungjawab moral kita kepada rakyat," tuturnya.

Fajar menyebutkan bahwa kalau mengacu Permendagari 86/2017 dan Inmendagri 2/2025, seharusnya 20 Agustus 2025, sudah ditetapkan Perda RPJMD 2025-2029. Dan, 40 hari sebelumnya, atau 11 Juli lalu, sudah ada persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD. Namun, karena Rancangan Akhir RPJMD, sama sekali belum dibahas, tentu belum bisa persetujuan bersama.

"Untuk itu, sekali lagi, kami minta lewat rapat paripurna, sambil menunggu proses penyesuaian hak administrasi dan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka demi rakyat, demi daerah, dan demi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, harus diagendakan rapat pembahasan Ranperda RPJMD ini secara cepat dan tepat," harap Fajar.

Diketahui, rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian nota bupati tentang Ranperda RPJMD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas, dan diikuti 18 anggota DPRD. Rapat dihadiri Wabup Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha. (*)

Baca Juga

Penulis dan jurnalis yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky, bersama mantan Ketua KNPI Desmar Ayudi,
KPK Gelar ACFFest2025 di Luak Limopuluah, Fajar Rillah Vesky-Desmar Ayudi jadi Pembicara
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki
Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Bule Norwegia Meninggal Dunia di Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan saat Bersepeda
Dinsos Sumbar menyalurkan ribuan kilogram beras reguler serta jenis kebutuhan logistik lain bagi warga terdampak banjir yang melanda
Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di 2 Daerah
Banjir dan longsor melanda Kabupaten Limapuluh Kota. Dua bencana tersebut disebabkan tingginya intensitas hujan sejak Rabu hingga
Banjir dan Longsor Landa Limapuluh Kota, Akses Jalan Sumbar-Riau Sempat Terputus
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga