Langgam.id – Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai nelayan RN (54), ditangkap oleh Tim Macan Merapi pada Sabtu, (5/7/2025) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Nagari Malalo, Kabupaten Tanah Datar. Dua dari korban tersebut adalah kakak beradik.
Kepala Polres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Ari Andre JR, membenarkan penangkapan RN, seorang warga Padang Laweh Malalo. Pelaku RN (54) diduga melakukan tindakan bejat ini terhadap empat korban, yaitu AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10).
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban pada Sabtu dini hari, 5 Juli, pukul 04.20 WIB. Tim Macan Merapi segera bergerak ke lokasi untuk mencari keberadaan pelaku. Meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Solok, ia berhasil diringkus di sana oleh tim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal menambahkan bahwa terhadap korban AS (7) dan ZA (10), pelaku RN melakukan pencabulan berupa meremas dada dan menjilati kemaluan korban. Sementara itu, terhadap korban AR (11) dan UA (10), pelaku mencium dan meremas paha korban. Semua aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku.
RN, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak, nekat melakukan perbuatannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10.000 kepada masing-masing korban. Mengenai berapa kali pelaku melakukan aksinya terhadap para korban, hal tersebut masih didalami melalui pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/f)