Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan 17 kilogram ganja di Kabupaten Agam, Kamis (19/6/2025). 3 orang pelaku berhasil diringkus petugas.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku merupakan kurir. Para pelaku berinisial A (20), AR (24) dan HF (18).
"Diduga kuat mereka sebagai kurir ganja," ujar Ricky, Jumat (20/6/2025).
Ricky menyebutkan para pelaku rencana akan membawa 17 kilogram ganja tersebut ke daerah Candung, Kabupaten Agam.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif," ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku, kata Ricky, 17 kilogram ganja dibungkus dengan berbagai ukuran paket. Di antaranya 1 paket besar dilakban kuning berbentuk persegi empat.
"Ada juga sembilan paket kecil ganja dibalut dengan plastik warna bening. Total keseluruhan barang bukti ini seberat 17 kilogram," imbuhnya.
Para pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 115 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/f)