Ribuan PPPK Pemko Padang Akan Terima SK Pekan Depan

Langgam.id – Pemko Padang menjadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pekan depan.

“Betul, kita sedang jadwalkan waktu untuk penyerahan SK kepada PPPK rencananya pekan depan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon dilansir dari laman Facebook Diskominfo Padang, Selasa (17/6/2025).

Mairizon menambahkan bahwa sebanyak 2.815 PPPK menerima SK di Balai Kota Padang, Aia Pacah. Saat ini, penandatanganan SK bagi 2.815 PPPK sudah selesai dilakukan pihak BKN.

Sementara itu, terang Mairizon, sebanyak 42 berkas PPPK lainnya masih dalam proses di Kanreg XII BKN Pekanbaru.

“Kita masih terus konfirmasi dan koordinasikan dengan BKN agar segera selesai dan dapat segera dibagikan,” beber Mairizon.

Ia mengharapkan agar seluruh tenaga honorer atau kontrak yang telah bergabung menjadi ASN Kota Padang agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

“Tentunya kita harapkan juga dapat mewujudkan program unggulan wali kota dan wakil wali kota,” ungkap Mairizon. (*/y)

Baca Juga

Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Padang Bersihkan Basement Blok II dan III
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Padang Bersihkan Basement Blok II dan III
Tampil di GSDC 2026, Wako Padang Fadly Amran Paparkan Strategi Penanganan Bencana
Tampil di GSDC 2026, Wako Padang Fadly Amran Paparkan Strategi Penanganan Bencana
Inovasi Pendidikan, SMPN 25 Padang Hadirkan Kelas Billingual dan Kelas Digital
Inovasi Pendidikan, SMPN 25 Padang Hadirkan Kelas Billingual dan Kelas Digital
Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah