Langgam.id - Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi seorang pria bernama Periwisata (32) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Korban dibunuh, dimutilasi lalu dicor dalam bak mandi oleh temannya, Bobi (34).
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025), diketahui ternyata tersangka menggoreng kemudian memakan potongan daging bagian kaki korban.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan tindakan menggoreng dan memakan daging korban ini terungkap dalam adegan antara ke 9-10. Total, ada 18 adegan yang diperagakan pelaku saat rekonstruksi.
"Serpihan daging bagian kaki diiris kecil-kecil oleh pelaku, lalu digoreng," ujar Yogie saat, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Yogie, tidak ada alasan tertentu sehingga tersangka memakan daging korban. Tersangka mengaku hanya ingin mencoba.
"Tidak ada tujuan tertentu (memakan daging). Pengakuannya memang hanya mau coba, makanya digoreng," ungkapnya.
"Jadi setelah membunuh, memutilasi dan cor jasad korban, tersangka kembali ke kafe tempat tinggalnya untuk menggoreng dan memakan daging korban," sambung Yogie.
Seperti diketahui, jasad korban yang tinggal kerangka ini ditemukan dalam bak mandi pada 5 April 2025. Kamar mandi itu merupakan bekas sarang walet, si pemilik bangunan ingin melakukan renovasi.
Dari keterangan tersangka, korban dibunuh pada Maret 2023 di dalam kamar Kafe Karisma pukul 22.00 WIB. Kafe ini bersebelahan dengan bangunan sarang walet.
"Korban datang seorang diri ke tempat pelaku. Korban datang dengan meminjam uang sebanyak Rp 400 ribu kepada pelaku, namun ditolak," jelas Yogie.
Penolakan meminjam uang ini, selanjutnya memicu keributan antara korban dan pelaku. Hingga korban dipukul mengunakan balok kayu.
Ditambahkan Yogie, setelah korban dipastikan tewas, pelaku menggorok leher pelaku menggunakan parang. Sedangkan tubuh korban digergaji beberapa bagian.
"Pelaku memotong leher, perut dan kedua kaki korban dan selanjutnya tubuh korban yang sudah terpotong potong tersebut dipindahkan ke bak mandi bekas sarang walet tersebut," imbuhnya.
Yogie mengungkapkan alasan tersangka melakukan mutilasi kepada tubuh korban agar muat dimasukkan ke dalam bak mandi. Setelah itu, bak mandi dicor tersangka mengunakan semen agar menghilangkan jejak.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lanjut Yogie, setelah rekonstruksi kasus, penyidik mempersiapkan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Kami menunggu tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman lebih kurang 15 kurungan penjara," pungkasnya. (*/Yh)