Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang mengamankan dua pelaku pencurian ternak di kawasan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (4/1/2020). Pelaku berinsial DK (26) dan S (30) ditangkap saat akan menjual hewan curiannya.
Duo sekawan ini disinyalir pencuri ternak antar kota dan kabupaten. Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku telah beraksi mencuri ternak milik masyarakat di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan dari aksi terakhir pelaku telah mencuri seekor kambing. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli hasil curian.
"Adanya laporan masyarakat yang sering kehilangan ternak. Kami pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian ternak tersebut," kata Edriyan, Minggu (5/1/2020).
Hasil penyelidikan, kata Edriyan, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan didapat sedang menunggu pembeli. Penangkapan langsung dilakukan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual hasil curian ternak.Sebelum pembelinya datang kami dapat menangkap pelaku," ujarnya.
Setelah mengamankan, kedua pelaku digiring ke Polresta Padang berikut dengan barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait jaringan dan aksi kejahatan pelaku.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukum penjara di atas lima tahun," tuturnya. (Irwanda/ICA)