Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Ormas dilarang melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, hingga penggeledahan.
Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/5/2025).
"Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, secara tegas disebutkan bahwa ormas dilarang menjalankan tugas dan wewenang yang menjadi milik aparat penegak hukum," ujar Aang.
Menurutnya, fungsi-fungsi seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan sepenuhnya menjadi domain lembaga resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran institusi-institusi tersebut dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini juga menjadi pegangan bagi para kepala daerah agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar batas kewenangan hukum.
"Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di wilayahnya. Tujuannya agar semua kegiatan ormas tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," tegas Aang.
Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk kembali kepada tujuan pendiriannya, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif.
“Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah, bukan malah mengambil alih peran penegak hukum. Peran ormas penting dalam menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan agama, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tambah Aang.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati tugas serta wewenang aparat penegak hukum yang sah.