PNS dan Buruh Harian Diciduk di Sawahlunto, Diduga Konsumsi Ganja di Rumah

Langgam.id – Dua pria dewasa ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto dalam sebuah penggerebekan di rumah kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Sabtu (17/5) malam. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku yang diamankan adalah RH (48), pegawai negeri sipil asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, Taufik, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima informasi tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah RH, yang dikenal warga dengan sebutan Riki Polhut.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Di sana, kami mendapati dua pria yang belakangan diketahui adalah RH dan JP. Keduanya langsung diamankan,” ujar Taufik, dilansir dari Tribratanews, Minggu (18/5/2025).

Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penggunaan ganja. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh dua perangkat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil berisi biji-bijian ganja dibungkus kertas putih di dinding ruang tamu. Selain itu, tiga batang rokok merek Serasa ditemukan di bawah meja teras rumah, serta satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras,” jelas Taufik.

Masih di hadapan saksi, RH mengaku bahwa rokok dan papir tersebut miliknya. Ia juga mengungkap bahwa paket kecil biji ganja itu sudah berada di rumahnya selama lima bulan, meski ia berdalih tidak mengetahui asal-usulnya.

Setelah penggeledahan dan pengakuan tersangka, keduanya dibawa ke Mapolres Sawahlunto bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” sebut Taufik.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*/Yh)


Tag:

Baca Juga

Enam Mahasiswa UIN IB Padang Unjuk Inovasi di Ajang NEIRA 3
Enam Mahasiswa UIN IB Padang Unjuk Inovasi di Ajang NEIRA 3
UIN Imam Bonjol Padang
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Kunjungi Konjen India, Jajaki Kerja Sama dan Peluang Short Course
UIN Imam Bonjol Padang
Kunjungi Konjen Tiongkok, Rektor UIN Imam Bonjol Padang Jajaki Kerja Sama
UIN IB Padang
Rektor UIN IB Padang Ambil Bagian dalam Penguatan Strategi PTKIN Menuju Daya Saing Global
UIN Imam Bonjol Padang
PPID UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
Semen Padang Fc
Semen Padang Fc Raih Kemenangan Perdana, Menang Tipis Atas Persiraja