Pemko Pariaman Lirik Pola Kerja Alih Daya

Pemko Pariaman Lirik Pola Kerja Alih Daya

Pekerja migran asal Sumbar bakal dikirim ke Jepang

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman melakukan rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat walikota, kemarin, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Turut dihadiri Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing mandiri bukan dipihak ketigakan.

Wawako Mulyadi dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.

"Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing/tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan ," ujar Mulyadi, dilansir dari situs pariamankota.go.id, Rabu (23/4/2025).

Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.

"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ," tegasnya.

Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.

Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.

"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.

Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*/Yh)

Baca Juga

BPS melaporkan jumlah angkatan kerja di Sumbar pada Februari 2024 sebanyak 3,09 juta orang. Jumlah ini meningkat 86,78 ribu orang dibanding
Februari 2024, Jumlah Penduduk Bekerja di Sumbar Naik Jadi 2,91 Juta Orang
APK dan Bahan Kampanye Caleg di Pariaman Ditertibkan
APK dan Bahan Kampanye Caleg di Pariaman Ditertibkan
5232 KPM di Pariaman Terima Bantuan Beras
5232 KPM di Pariaman Terima Bantuan Beras
Layanan AHU dan Merek Hadir di Pariaman
Layanan AHU dan Merek Hadir di Pariaman
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT