Tindaklanjuti Edaran KPK, Rektor UNAND Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi Hari Raya

Rektor Universitas Andalas (UNAND) Efa Yonnedi memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran baru

Rektor Universitas Andalas (UNAND) Efa Yonnedi. [foto: IG UNAND]

Langgam.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Universitas Andalas menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut.

Seluruh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum Idulfitri tahun ini.

Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D menyampaikan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola universitas.

“Kami menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Andalas harus menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima ataupun meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, bingkisan, atau fasilitas, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya dikutip Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Universitas Andalas menginstruksikan seluruh unit kerja untuk mensosialisasikan aturan terkait pengendalian gratifikasi ini.

Apabila terdapat pegawai atau pejabat yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka sesuai dengan ketentuan KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus.

Selain itu, Universitas Andalas juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pihak Universitas Andalas juga mengajak seluruh mitra, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai.

Jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, Universitas Andalas mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh KPK, seperti layanan konsultasi di https://jaga.id , nomor WhatsApp +62 811145575, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id .

Dengan langkah ini, Universitas Andalas berharap dapat terus menjadi institusi pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Semangat Idulfitri seyogianya dijadikan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Perkuat Arah Menuju WCU, UNAND Teken Kontrak Program EQUITY
Perkuat Arah Menuju WCU, UNAND Teken Kontrak Program EQUITY
UNAND-Kejati Sumbar Gelar Seminar Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana
UNAND-Kejati Sumbar Gelar Seminar Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Baru dari FMIPA dan FIB
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Baru dari FMIPA dan FIB
Dosen UNAND Dampingi Penyusunan Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah Agam
Dosen UNAND Dampingi Penyusunan Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah Agam
Upacara HUT RI ke-80, UNAND Teguhkan Komitmen Nasionalisme dan Tingkatkan Daya Saing
Upacara HUT RI ke-80, UNAND Teguhkan Komitmen Nasionalisme dan Tingkatkan Daya Saing
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Teguhkan Komitmen Inovasi, Rektor UNAND Lantik Sejumlah Pejabat Baru