Langgam.id - Advokat pada Firma Hukum Pragma Integra, Arif Paderi, menilai laporan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan di Dharmasraya terkait konten postingan di Tiktok dengan judul "Bupati Dharmasraya Difitnah oleh Wartawan Bodrex" tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Menurutnya, laporan itu lemah mengingat tidak adanya kejelasan identitas objek yang dicemarkan nama baiknya dalam postingan akun tersebut.
"Elemen krusial yang tidak terpenuhi adalah kejelasan identitas objek pencemaran," ujar Arif Paderi, Senin (17/3/2025).
Menurut Arif, istilah "wartawan bodrex" merupakan ungkapan umum yang tidak merujuk pada individu spesifik. Dalam delik pencemaran nama baik, korban harus jelas dan teridentifikasi.
Ia menjelaskan laporan yang diajukan oleh sekelompok wartawan ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas lex certa (kepastian hukum) yang mensyaratkan kejelasan objek tindak pidana.
"Dalam konteks negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, kritik terhadap kelompok profesi tertentu tanpa menyebut nama spesifik mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas," jelas Arif.
Oleh karena itu, Arif berpendapat bahwa tindakan hukum yang diambil tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dan berpotensi membatasi ruang diskusi publik yang sehat.
Konten yang menjadi polemik tersebut berjudul "Bupati Dharmasraya Difitnah oleh Wartawan Bodrex". Konten ini menyoroti pemberitaan terkait anggaran buka bersama Bupati Dharmasraya dengan tokoh dan Forkompida.
Menurut konten tersebut, wartawan memberitakan anggaran buka puasa mencapai Rp370.000.000. Namun, faktanya, anggaran buka puasa untuk 300 orang hanya menghabiskan Rp8.000.000, dan total anggaran buka puasa selama bulan Ramadan hanya Rp70.000.000. Bahkan, anggaran tersebut dipangkas setengahnya demi efisiensi.
Akun yang membuat konten tersebut menilai bahwa bias informasi ini menghasilkan fitnah terhadap Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Rahmadani, yang baru dilantik pada Februari lalu.
Adapun, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres Dharmasraya untuk membuat laporan, pada Minggu (16/3/2025) terkait dugaan terhadap penghinaan profesi wartawan.
Mereka diketahui melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan oleh salah satu akun media sosial TikTok. (*/Fs)