Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai

Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa

Ilustrasi Pilkada. [canva]

Langgam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar," kata Afifuddin, dilansir dari InfoPublik, Sabtu (15/3/2025).

Afifuddin mengatakan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.

"Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar," ujarnya

Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK)  resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (*/Yh)

Baca Juga

Longsor di Kelok 9 Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis malam (18/9/2025)
Longsor di Kelok 9, Lalu Lintas Lumpuh Total
Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban