Langgam.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti melakukan persekongkolan untuk mencuri rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (CKI).
Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar di KPPU Jakarta pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI), perusahaan perdagangan mesin industri, yang merasa dirugikan oleh tindakan PT Maruka Indonesia, Hiroo Yoshida (mantan karyawan PT CKI), dan PT Unique Solution Indonesia. PT CKI menuduh para terlapor telah mencuri rahasia perusahaan, termasuk informasi proyek, pelanggan, dan karyawan.
Investigasi KPPU menemukan bahwa Hiroo Yoshida, setelah keluar dari PT CKI, mendirikan PT Unique Solution Indonesia bersama PT Maruka Indonesia. Perusahaan baru ini kemudian mengambil alih proyek-proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh PT CKI, dengan memanfaatkan informasi rahasia yang dibawa oleh Yoshida.
Akibatnya, pendapatan PT CKI di divisi mesin khusus mengalami penurunan drastis, dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. PT CKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp63 miliar akibat tindakan para terlapor.
Dalam persidangan, KPPU menemukan bukti bahwa PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida telah melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan. Namun, PT Unique Solution Indonesia dibebaskan dari tuduhan karena dianggap hanya sebagai perusahaan bentukan untuk menampung hasil persekongkolan.
KPPU menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Sementara itu, Hiroo Yoshida tidak dikenakan denda karena bukan merupakan pelaku usaha. Permintaan ganti rugi dari PT CKI ditolak karena tidak dapat membuktikan besaran kerugian secara jelas.(*/Fs)