Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution karena pernah jadi mantan terpidana.

Tidak hanya itu, MK RI juga meminta KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman no urut 2, Ondak-Desrizal mengajukan gugatan ke MK lantaran pelanggaran yang dilakukan pasangan no urut 1.

Kemudian, perkara tersebut berlanjut hingga sidang pembuktian dan pada Senin (24/2/2025) MK RI membacakan putusan perselisihan pemilu Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Hakim MK RI Suhartoyo menyebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak secara jujur keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksud adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya.

"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana, seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya," ungkap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Oleh karena itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK RI Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no urut 1 pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman terkait kemenangan Welly-Anggit dan memintanya untuk melakukan PSU.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pilkada 2024," ujar Suhartoyo.

"MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan," tambah Suhartoyo. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak
Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
30 Anak Korban Perusakan Rumah Doa Jalani Trauma Healing
Temui Anak Korban Kekerasan Penyerangan Rumah Doa, Wapres Gibran Serahkan Bantuan
Temui Anak Korban Kekerasan Penyerangan Rumah Doa, Wapres Gibran Serahkan Bantuan
Polda Sumbar telah meringkus sembilan orang dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI
Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Dugaan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Dua orang anak menjadi korban kekerasan saat aksi pembubaran dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI Anugerah Padang
Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang, Dua Anak Jadi Korban
Karhutla Limapuluh Kota Sudah Padam, tapi Penyidikan Aktor Pembakar Sedang Berlangsung
Karhutla Limapuluh Kota Sudah Padam, tapi Penyidikan Aktor Pembakar Sedang Berlangsung