Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution karena pernah jadi mantan terpidana.

Tidak hanya itu, MK RI juga meminta KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman no urut 2, Ondak-Desrizal mengajukan gugatan ke MK lantaran pelanggaran yang dilakukan pasangan no urut 1.

Kemudian, perkara tersebut berlanjut hingga sidang pembuktian dan pada Senin (24/2/2025) MK RI membacakan putusan perselisihan pemilu Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Hakim MK RI Suhartoyo menyebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak secara jujur keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksud adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya.

“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana, seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” ungkap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Oleh karena itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK RI Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no urut 1 pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman terkait kemenangan Welly-Anggit dan memintanya untuk melakukan PSU.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pilkada 2024,” ujar Suhartoyo.

“MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan,” tambah Suhartoyo. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai