Anggota DPR Ingatkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jangan Dilepas ke Mekanisme Pasar

Langgam.id - Semangat efesiensi yang digalakkan pemerintah mesti tercermin dalam tata niaga pupuk bersubsidi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengingatkan tata niaga dan penyaluran pupuk bersubsidi tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.

“Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini, akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Agar semangat efesiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto terwujud, Alex menilai, Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa ditunjuk sebagai distributor dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer.

“Bulog itu, penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak untuk ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” urai dia.

Untuk pengecer ke petani, tambahnya, pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa.

“Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini, harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya,” terang Alex.

“Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya,” tambah ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Diketahui, Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat. Sedangkan pupuk bersubsidi itu yakni jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA

Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi ini diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar. Tentunya, akan menyulitkan sekaligus membebani petani secara finansial.

"Sudah seharusnya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktek dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat,” tegas dia. (*/Fs)

Baca Juga

Anggota DPR Alex Indra Lukman Tinjau 'Sawah Bapokok Murah' di Pessel
Anggota DPR Alex Indra Lukman Tinjau 'Sawah Bapokok Murah' di Pessel
Wakil Ketua Komisi IV DPR Nilai Ganjil Dalil Tanah Musnah Terkait Kasus Pagar Laut
Wakil Ketua Komisi IV DPR Nilai Ganjil Dalil Tanah Musnah Terkait Kasus Pagar Laut
Anggota DPR Sayangkan Ikan Belum jadi Menu Utama Program MBG
Anggota DPR Sayangkan Ikan Belum jadi Menu Utama Program MBG
Keluhan Pupuk Subsidi, Gubernur Sumbar: Ganti dengan Kompos dan Pupuk Kandang
Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Sejak Awal Tahun
Soal Pilkada Berbiaya Mahal, Ketua PDIP Sumbar: Dudukan Kembali Definisi Otonomi Daerah
Soal Pilkada Berbiaya Mahal, Ketua PDIP Sumbar: Dudukan Kembali Definisi Otonomi Daerah
Soal Pupuk Bersubdisi, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Sudah Saatnya Subsidi Dialokasikan pada Produk Petani
Soal Pupuk Bersubdisi, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Sudah Saatnya Subsidi Dialokasikan pada Produk Petani