24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional

24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin menyerahkan secara simbolis SK izin operasional kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis. [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Sebanyak 24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat.

SK izin operasional itu diserahkan secara simbolis Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis pada Selasa (18/2/2025).

Mahyudin mengungkapkan bahwa dari 24 KBIHU yang menerima SK izin operasional itu, 23 di antaranya, adalah kelompok bimbingan haji yang baru berdiri dan 1 (satu) perpanjangan izin operasional.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya di Sumbar ada 36 KBIHU, dengan terbitnya 23 izin operasional ini, maka Sumbar memiliki 59 kelompok bimbingan.

"Ini pertanda awal penguatan ilmu manasik bagi jemaah haji dan umrah akan semakin baik," ujar Mahyudin dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, bahwa sesuai PMA Nomor 7 Tahun 2023, KBIHU memiliki tugas bimbingan dan pendampingan jemaah haji dan umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Apalagi bagi KBIH yang memiliki jemaah minimal 135 orang atau lebih akan mendapat satu kuota pembimbing. Saat ini kuota pembimbing KBIHU untuk Sumbar 36 orang, namun yang terpenuhi hanya 8 orang," bebernya.

Mahyudin mengungkapkan, Kementerian Agama menginginkan agar jemaah haji itu mandiri, tidak selalu ketergantungan kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kloter.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh KBIHU yang ada di Sumbar agar memotivasi dan mendorong jemaah haji untuk bisa mandiri. Hal ini tentu akan terwujud dengan memberikan bimbingan manasik dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

"Jemaah haji mandiri itu sasaran hasil bimbingan ibadah. Jemaah mandiri merupakan keluaran hasil bimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan atau KBIHU. Sehingga jemaah tidak bergantung kepada petugas atau pihak lain," tambah Mahyudin.

Pada kesempatan itu, Mahyudin mengharapkan kepada KBIHU untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Agama.

"Jangan sampai pembimbing ibadah atau KBIHU tidak mengetahui aturan terbaru atau informasi terkini tentang penyelenggaraan haji," tegas Mahyudin. (*/yki)

Baca Juga

Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta
Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan bahwa proses persiapan penyelenggaraan ibadah
Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Capai 84 Persen
Kakankemenag Kota Padang Panjang H Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Joni Nasri, kembali menggelar dan membuka
Kakankemenag Buka Kegiatan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di Padang Panjang
Moderasi beragama salah satu program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres Nomor 58 tahun 2023, moderasi beragama
Kemenag Sumbar Gelar Penguatan Moderasi Bagi Kepala Madrasah dan Tokoh Agama se-Sawahlunto
Kanwil Kemenag Sumbar berhasil meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Kanwil Kementerian Agama Sumbar Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Cecep Khairul Anwar mengatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya menjadi
Direktur Bina KUA Minta Penghulu Harus Bisa Memetakan Kehidupan Beragama di Wilayahnya