Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepenuhnya menanggung biaya untuk kegiatan retreat kepala daerah yang bakal digelar di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah.
“Berdasarkan edaran terbaru dari Kemendagri, soal retreat di Magelang nanti sepenuhnya anggaran di Kemendagri,” ungkap Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya memang ada rencana anggaran untuk kegiatan tersebut dilakukan sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi anggaran, seluruh anggaran bisa ditanggung Kemendagri.
“Setelah rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kemendagri mampu menanggung
seluruh biaya retreat,” bebernya.
Surat Edaran Kemendagri SE Nomor 200.5/692/SJ, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, menyebutkan, "Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri."
Lantas, menjawab banyak pertanyaan publik terkait apakah kegiatan retreat ini bertolak belakang di tengah upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran?
Menurut Hasan, justru retreat di Magelang nanti masuk dalam upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Ia lalu menyitir perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di situ disebutkan Kemendagri berkewajiban memberikan pelatihan kepada setiap Kepala Daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu.
Di samping itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) juga berkewajiban memberikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) kepada para kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan.
“Sekarang kedua diklat itu disatukan hanya dalam tujuh hari. Kerja sama dua lembaga ini bisa menghemat biaya dan waktu. Kalau ada yang tanya ini efisien atau tidak efisien? Ini justru perintah UU yang dijalankan dengan sangat efisien,” ungkap Hasan. (*/yki)