InfoLanggam - Orientasi Mahasiswa Baru jalur Penerima Beasiswa Mahasiswa Internasional UM Sumatera Barat diselenggarakan oleh Pusat Bahasa UM Sumatera Barat bekerja sama dengan Lembaga Kerjasama Urusan Internasional (LKUI) pada 30 Januari 2025 di Kampus III Bukittinggi.
Ajang ini merupakan forum memperkenalkan peraturan akademik, penandatanganan Kontrak Beasiswa (Scholarship Contract) sekaligus memberi peluang bagi mahasiswa baru menyesuaikan diri dengan suasana lingkungan kampus.
Untuk pertama kalinya pada tahun ini, UM Sumatera Barat telah menerima sebanyak tiga mahasiswa asing melalui jalur beasiswa. Ketiganya berasal dari dua negara yang berbeda yaitu Nigeria dan Saudi Arabia.
Nama-nama mahasiswa asing dengan latar belakang pendidikan yaitu Ibrahim Garba dari Nigeria pada Fakultas Teknik, Mohammed Khaled Al-Jaberi dan Abdo Sadeq Abdo Ahmed Saeed dari Saudi Arabia, keduanya pada Fakultas Farmasi.
Khusus Ibrahim Garba dari Nigeria, dia sebelumnya telah menyelesaikan Pendidikan pada program pengenalan budaya Indonesia dibawah program Darmasiswa di ISI Padang Panjang selama satu tahun, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sesuai dengan ketentuan Imigrasi, ketiga mahasiswa asing tersebut telah dilaporkan keberadaannya kepada Kantor Imigrasi Agam di Baso.
Dalam presentasinya, Kepala UPT Pusat Bahasa UM Sumatera Barat, Efri Yoni Baikoeni menyatakan bahwa pengajaran BIPA merupakan pra-syarat bagi mahasiswa asing untuk mengikuti perkuliahan di UM Sumatera Barat yang dilakukan selama 6 bulan.
Melalui pengajaran BIPA, mahasiswa asing diharapkan mampu menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi sehari-hari, dalam proses pembelajaran di kelas, dan dalam penulisan tugas kuliah dan skripsi.
Proses pengajaran BIPA kepada mahasiswa asing dilaksanakan secara formal pada semester ganjil dimulai sejak mahasiswa sampai di Kampus UM Sumatera Barat. Pusat kegiatan berada di Kampus III Bukittinggi dan dilaksanakan oleh instruktur atau tutor BIPA.
Silabus dan bahan ajar yang digunakan merujuk kepada bahan ajar standar dari Kemendikbud RI serta bahan ajar tambahan dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 27 Tahun 2017 tertanggal 9 Agustus 2017, diatur mengenai Standar Kompetensi Lulusan Kursus BIPA.
Khusus untuk tujuan akademik, Standar Kompetensi lulusan nantinya berada pada Level ke-7. Dimana peserta mampu memahami informasi hampir semua bidang dengan mudah dan mengungkapkan gagasan secara spontan, lancar, tepat dengan membedakan nuansa-nuansa makna, serta merekonstruksi argumen dan data dalam presentasi yang koheren.
Selain itu, pada Level ke-7 ini, kompetensi peserta meliputi empat kemahiran berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. (*)