Langgam.id - Memasuki libur long weekend akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi aturan perjalanan kereta api demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan.
"Nama pada tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Selain itu, merokok di dalam kereta dilarang, dan anak-anak di atas usia tiga tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa," jelas As’ad, Minggu (26/1/2025).
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Di samping itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
”Aturan ini tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI dan juga diinformasikan di stasiun-stasiun. Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap aman dan nyaman pada libur panjang akhir pekan ini,” kata As’ad.
Sementara itu, berdasarkan update pada Sabtu (25/1) sore, tiket yang terjual untuk periode libur panjang akhir pekan Sabtu (25/1) hingga Rabu (29/1) sebanyak 19.567 tiket atau 45% dari total tiket yang disediakan sebanyak 43.800 tiket.
Masyarakat dapat membeli tiket KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam pp memiliki tarif Rp3.000 sekali jalan.
As’ad melanjutkan, pihaknya menyarankan kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanan dan melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, mengingat tiket yang terbatas. Pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan.
”Sehingga calon pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket tanpa takut kehabisan tiket. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia,” tutup As’ad. (*/Fs)