Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Amankan Anjing Berkeliaran

Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Amankan Anjing Berkeliaran

Anjing berkeliaran diamankan Pemko Padang Panjang. (Foto: Dok. Kominfo)

Langgam.id – Dalam upaya mencegah penyebaran rabies serta menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan, Pemerintah Kota (Pemko) mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Wahidin Beruh menjelaskan, beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padang Panjang.

Dijelaskan Wahidin, Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, tertanggal 12 Januari 2025.

Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.

"Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan. Selain itu juga ada sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan," jelasnya dikutip dari Kominfo Padang Panjang, Jumat (17/1/2025).

Ditambahkan Wahidin, apabila ada kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera untuk segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tinture, lalu segera pergi ke puskesmas/rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.

"Kemudian untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersangka itu," paparnya.

Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan bisa menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.

"Dengan kebijakan ini, Pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padang Panjang," ungkapnya. (*/Fs)

Baca Juga

Mendagri Tito Karnavian
Bebaskan Retribusi PBG, Pemko Padang Panjang Diapresiasi Mendagri
Terban Akibat Banjir Lahar Dingin Marapi, Jembatan Tanjung di Padang Panjang Sudah Bisa Dilalui
Terban Akibat Banjir Lahar Dingin Marapi, Jembatan Tanjung di Padang Panjang Sudah Bisa Dilalui
Targetkan Zero Stunting, Pemko Padang Panjang Ajak Kolaborasi Lintas Sektoral
Targetkan Zero Stunting, Pemko Padang Panjang Ajak Kolaborasi Lintas Sektoral
Pj Wako Padang Panjang Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Pj Wako Padang Panjang Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Baznas Pusat Beri Pelatihan Bagi 100 UMKM di Padang Panjang
Baznas Pusat Beri Pelatihan Bagi 100 UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Klaim Realisasi Smart City Capai 70,73 Persen
Pemko Padang Panjang Klaim Realisasi Smart City Capai 70,73 Persen