KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Jumat (10/1). Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam rangkaian akhir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Agam.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri, menyampaikan bahwa SK penetapan diserahkan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Penyerahan SK ini menjadi langkah penting sebelum DPRD Agam melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan. Sesuai regulasi, DPRD akan menggelar rapat paripurna maksimal lima hari setelah SK diserahkan,” ujar Lizawati, dilansir dari AMC, Minggu (12/1/2025).

Ia menambahkan, penyerahan SK ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan kepala daerah terpilih. Proses selanjutnya akan menjadi tugas DPRD untuk melanjutkan tahapan ini hingga pengesahan.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SK penetapan dari KPU Agam dan segera menjadwalkan rapat paripurna.

“Senin depan akan digelar paripurna internal, diikuti paripurna eksternal. Rapat paripurna dijadwalkan paling lambat Jumat depan sesuai regulasi,” ungkap Ilham.

Penyerahan SK ini menandai akhir dari rangkaian panjang Pilkada Kabupaten Agam yang telah berlangsung sejak tahun lalu. Dengan adanya SK ini, masyarakat Agam diharapkan segera memiliki pemimpin definitif yang akan membawa daerah menuju kemajuan dalam lima tahun ke depan.

Sinergi antara KPU dan DPRD menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas sesuai regulasi. Seluruh pihak berharap proses ini berjalan lancar hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. (*/Yh)

Baca Juga

Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen