Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judi Online

Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judi Online

Ilustrasi judi. (pixabay.com)

Langgam.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengawali 2025 dengan menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judi online (judol) pada periode 1-6 Januari 2025, guna membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital. Agar tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Molly menjelaskan, sejak 20 Oktober – 6 Januari 2025, kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber Kemkomdigi sudah melakukan penurunan (take down) sebanyak 711.522 konten terkait judol.

Rinciannya; 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google atau YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok.

Sedangkan secara akumulatif, sejak 2017–6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelasnya.

Menurut Molly peran semua pihak sangat penting dalam pengawan aktivitas digital termasuk para orang tua.

Dalam hal ini, orang tua diminta harus lebih aktif memeriksa jenis gim (game) yang dimainkan anak-anak, memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia, agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak. Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegas Molly.

Dia kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly.

Tag:

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Berjalan 10 Februari di Puskesmas dan Klinik
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
UIN Imam Bonjol Padang menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 di Gedung J Kampus III Balai Gadang, Rabu (5/2/2025). Raker ini dibuka langsung
Buka Raker 2025, Rektor: UIN IB Targetkan Peningkatan Reputasi dan Daya Saing Global
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus perampokan di toko grosir sekaligus agen Brilink di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).
Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Jenis Pistol Perampok di Dharmasraya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan,
Paca Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Sore Ini