Soal Pemberlakuan Sertifikasi Bagi Pendakwah, Kemenag: Masih Sedang Kita Kaji

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji pemberlakuan sertifikasi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin. [foto: Kemenag Sumbar]

InfoLanggam - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia masih mengkaji pemberlakuan sertifikasi bagi para pendakwah.

"Masih sedang kita kaji, apakah perlu disertifikasi atau tidak," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa Kemenag sudah melakukan sertifikasi kepada para juru dakwah di Indonesia sebelum munculnya kasus ucapan dai kondang Miftah Maulana.

Kemenag di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terang Kamaruddin, telah melatih sekitar 12 ribu lebih dai dari berbagai organisasi masyarakat (ormas).

Ia mengatakan, bahwa pelatihan yang diberikan mencakup materi moderasi beragama. Dimana bertujuan agar pendakwah mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, termasuk pula peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan.

"Jadi, seorang penceramah itu tidak hanya pintar dalam ilmu agama, namun juga harus memiliki wawasan kebangsaan serta memiliki jiwa nasionalisme," terang Kamaruddin.

Selain itu, kata Kamaruddin, Kemenag melibatkan peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berbagai lembaga terkait untuk menyertifikasi para juru dakwah. Namun, setelah mencuatnya kasus Miftah Maulana, Kemenag masih mencari mekanisme yang tepat.

Kamaruddin mengungkapkan, bahwa pendakwah yang belum tersertifikasi dari Kemenag bukan berarti tidak bisa menyiarkan agama Islam. Sebab, di sisi lain kebutuhan penceramah di Indonesia juga masih terbatas.

"Di Indonesia terdapat 100 ribu lebih majelis taklim serta 800 ribu masjid. Dengan keterbatasan jumlah juru dakwah saat ini, Kemenag memahami persoalan tersebut mesti disikapi dengan bijak," tuturnya.

"Masyarakat boleh berceramah dan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang berisi rambu-rambu bahwa penceramah harus memiliki pengetahuan yang memadai," sambung Kamaruddin. (*)

Baca Juga

Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumbar, M Rifki menerima kedatangan 653 koper jemaah haji Sumatra Barat
653 Koper Jemaah Haj Sumbar Tiba di Asrama Haji Embarkasi Padang
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap
Tahap II Dibuka Hari Ini, Masih Ada 879 Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih Tahap I
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional