Langgam.id - Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Hal ini terangnya, sudah sesuai dengan arahan KPU RI.
Tim fasilitasi ini, terang Dorri, berasal dari jajaran KPU Kota Padang. Sementara tim penyelesaian sengketa juga melibatkan advokat dan pengacara dari unsur kejaksaan.
"Tim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berasal dari unsur KPU Kota Padang, dan kami juga menerima penawaran dari advokat yang akan mewakili kami. Kami sedang melakukan survei untuk menetapkan siapa advokat yang akan dipilih," ujar Dorri dilansir dari infopublik.id, Kamis (12/12/2024)..
Menurut informasi yang diterima hingga saat ini, hanya pasangan calo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini (kemarin) adalah batas waktu terakhir pengajuan permohonan. Jika tidak ada pasangan lain yang mengajukan, berarti hanya pasangan nomor urut 3 saja yang mengajukan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi," beber Dorri.
Dorri mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti lampiran permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh paslon Hendri Septa-Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah mendengar bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 telah memasukkan permohonan gugatan PHPU ke MK. Namun, kami masih menunggu salinan lampiran dari MK," tutur Dorri.
Sambil menunggu lampiran dari MK, kata Dorri, KPU Padang telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
"KPU akan menjawab setiap dalil yang disengketakan. Namun, tentunya kami perlu menunggu lampiran resmi dari MK terlebih dahulu," tegas Dorri.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 5–6 Desember 2024, bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh suara tertinggi dengan 176.648 suara sah (55,2 persen).
Kemudian diikuti oleh paslon Hendri Septa-Hidayat dengan 88.858 suara sah (27,8 persen) dan pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul dengan 54.685 suara sah (17,1 persen). (*/yki)