Korupsi adalah bentuk kanker yang merusak sendi-sendi negara, yang telah terjadi berulang-ulang dan terus menghantui Indonesia. Praktik ini sangat merusak integritas negara yang menyebabkan runtuhnya tatanan negara dan tonggak sistem demokrasi. Praktik penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan demi mementingkan kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindakan yang begitu penting bagi pihak tertentu, karena korupsi dapat memberikan dampak yang sangat signifikan dan keuntungan besar, akan tetapi berdampak sangat buruk bagi negara dan masyarakat kecil.
Seperti yang kita ketahui bentuk-bentuk korupsi antara lain, penipuan uang, menerima suap, dan lain sebagainya. Tindakan memperkaya diri sendiri ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung tentu akan sangat merugikan negara apalagi dibidang keuangan ataupun perekonomian negara. Praktik korupsi ini sangat sering ditemukan di Indonesia apalagi di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Perkembangan dari tahun ke tahun semakin banyak, baik dari segi jumlah kasus maupun kerugian keuangan yang dialami negara, kualitas kejahatan semakin sistematis dan cakupan yang masuk ke segala aspek tidak terkontrol yang akan membawa malapetaka. Selain itu korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga menghambat sistem pembangunan negara dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sudah berapa banyak kita lihat proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang terbangkalai, anggaran-anggaran negara yang masuk ke kantong-kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kerugian-kerugian kaungan yang disebabkan pelaku korupsi ini, sebenarnya dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur negara, seberapa banyak rumah sakit yang bisa dibangun dan seberapa banyak juga sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas memadai. Maka dari itu, korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita harus melakukan pencegahan atau upaya yang konkret untuk memberantas praktik korupsi ini.
Peran pendidikan sangat dibutuhkan bagi mahasiswa seperti kita ini, karena kitalah sebagai generasi penerus bangsa yang menentukan dihari esok bagaimana alur dari negara ini maka, pendidikan anti korupsi harus ditanamkan didalam diri kita berupa pengetahuan, nilai-nilai, dan keterampilan yang dapat mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya praktik korupsi.
Peran pendidikan dalam pencegahan prilaku korupsi ini yaitu, kita jadi tahu bentuk-bentuk dan aspek dari korupsi ini, menerapkan sifat-sifat integritas anti korupsi, dan dapat mengembangkan keterampilan dan sikap terhadap pemberantasan korupsi. Ada sembilan nilai anti korupsi yang diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang perlu kita tanamkan atau diterapkan melalui pendidikan anti korupsi antara lain, nilai kejujuran, keadilan, keberanian, sederhana, rasa tanggung jawab, disiplin, kerja keras, dan kemandirian.
Nilai-nilai ini sudah ada sejak dahulu dan terlihat jelas dalam falsafah pancasila, namun hal tersebut mulai memudar oleh budaya konsumerisme akibat dari mordenisasi mobilitas terkait globalisasi. Pengetahuan tentang korupsi sangat diperlukan mahasiswa seperti kita, karena dapat menambah wawasan mengenai praktik korupsi tadi, mengetahui bagaimana praktik korupsi tersebut tidak baik dan harus dihindari, dan juga dapat membantu kita untuk menambah wawasan mengenai aspek moral yang dapat digunakan didalam kehidupan.
Pendidikan anti korupsi juga dapat mengembangkan sikap seseorang. Sikap merupakan kecenderungan evaluasi seseorang berbasis pengetahuan emosional melalui tingkah lakunya, tanaga pendidik juga dapat memberikan pengembangan sifat yang kognitif saat memberikan informasi mengenai pencegahan anti korupsi. Perubahan sikap seseorang juga dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi, karena pendidikan dapat membantu kita dalam menambah pengetahuan dan membedakan akan yang baik untuk dilakukan dan yang buruk untuk tidak dilakukan.
Begitu juga dalam praktik korupsi, kita akan mencegah dan menghindari prilaku tercela tersebut. Dengan adanya tujuan dari pendidikan anti korupsi yang diaplikasikan sejak dini, sehingga nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan dan diterapkan di dalam kehidupan seseorang, apalagi bagi kita generasi muda penerus bangsa dan negara.
*Penulis: Fandi Ramadian (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)