Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Secara perspektif hukum pengertian korupsi dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini menerangkan secara terperinci tentang perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Korupsi akan berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi di negara, pendidikan, miningkatnya kemiskinan, dan juga terhadap lingkungan hidup. Adapun contoh nyata korupsi pada sektor pendidikan dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), data tahun 2023 menunjukkan terdapat 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Menurut ACLC KPK, 33,09% sekolah dan 40% perguruan tinggi ditemukan kasus laporan keuangan palsu. Ini sangat merugikan, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda.
Sikap antikorupsi adalah sebuah perilaku atau pandangan yang menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap individu seharusnya memiliki sikap antikorupsi sebagai pondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berintegritas. Nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan kejujuran harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Integritas mencerminkan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh moralitas yang kuat, sementara transparansi menjamin keterbukaan informasi, sehingga setiap keputusan atau tindakan dapat dipertanggungjawabkan. Kejujuran, sebagai inti dari perilaku antikorupsi, memastikan bahwa individu menghindari diri dari segala bentuk manipulasi dan penipuan demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 mencapai 3,85 dari skala 0 hingga 5. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 3,92. Meskipun ada penurunan kecil, angka ini masih menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sikap antikorupsi cukup baik. Penurunan nilai IPAK ini, baik dalam dimensi persepsi maupun pengalaman, menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran akan bahaya korupsi, perilaku permisif terhadap korupsi mungkin masih ditemukan di beberapa kalangan masyarakat. Masyarakat perkotaan menunjukkan tingkat perilaku antikorupsi yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat perdesaan, yang dapat dipengaruhi oleh akses terhadap pendidikan, informasi, dan pengawasan yang lebih baik di kota-kota besar. Selain itu, tingkat pendidikan juga berperan penting, di mana masyarakat dengan pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki kesadaran yang lebih besar terhadap pentingnya sikap antikorupsi.
Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perilaku antikorupsi, dengan memberikan Pendidikan antikorupsi ini merupakan langkah penting dalam membangun perilaku antikorupsi di masyarakat, dimulai sejak dini baik di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Melalui kurikulum pendidikan, bisa mencakup pembelajaran tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Selain itu, teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi, misalnya melalui sistem pelaporan online untuk mencegah manipulasi data. Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci, seperti melalui gerakan-gerakan yang mempromosikan perilaku jujur dan transparan.
Peran pemerintah dan lembaga hukum juga diperlukan untuk memberantas tindakan korupsi agar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa juga harus ditingkatkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sistem yang akuntabel, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. Pemerintahan yang bersih akan menghasilkan kebijakan yang efektif dan efisien, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, masyarakat yang memiliki budaya antikorupsi akan menciptakan lingkungan yang mendukung generasi muda untuk berkembang secara maksimal, bebas dari hambatan yang disebabkan oleh korupsi.
Harapan saya setiap individu, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya integritas, transparansi, dan kejujuran dalam setiap tindakan. Saya ingin melihat sebuah generasi yang menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tidak hanya dalam dunia politik atau pemerintahan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Saya juga berharap agar pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi bagian dari kurikulum di sekolah, tetapi juga dipraktikkan dalam lingkungan keluarga, tempat kerja, dan masyarakat luas. Selain itu, saya berharap agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk manipulasi.
Bertepatan pada tanggal 9 Desember 2024, yang merupakan Hari Anti korupsi Sedunia, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam melawan korupsi. Dalam setiap tindakan kita, mari tunjukkan sikap antikorupsi yang nyata dengan menegakkan integritas. kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan penuh harapan untuk generasi mendatang.
*Penulis: Difa Novia Wahyuni (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)