Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat Kota Padang di Truntum Hotel. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang sudah dimulai pada Kamis (5/12/2024).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang untuk Pilgub Sumbar dan Pilwako Padang ini digelar di Truntum Hotel, Kota Padang, dan berlangsung hingga Jumat (6/12/2024).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Padang Dorri Putra, dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan, Bawaslu dan Polres Padang.

Kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diperlihatkan kepada Bawaslu serta saksi paslon. Ketua PPK kemudian membacakan hasil rekapitulasi suara dari setiap kelurahan hingga total keseluruhan kecamatan.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa pihaknya mengagendakan rekapitulasi ini selama dua hari. Hal ini karena masih menunggu hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan yang memiliki satu TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Hingga saat ini, 10 kecamatan di Kota Padang telah menyelesaikan rekapitulasi. Proses di Kecamatan Padang Selatan akan segera dirampungkan, setelah itu rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan," ujar Dorri dilansir dari infopublik.id, Kamis (5/12/2024).

Dorri mengatakan bahwa target hari pertama adalah menyelesaikan rekapitulasi tujuh kecamatan, sementara empat kecamatan sisanya direncanakan selesai pada hari kedua.

"Setelah 11 kecamatan selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing paslon, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun wali kota," terangnya.

Dorri menyebutkan bahwa pleno rekapitulasi ini tidak menetapkan pasangan terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak adanya sengketa hasil di Kota Padang.

Ia menjelaskan, paslon yang ingin mengajukan keberatan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Jika tidak ada keberatan yang diterima oleh MK, terang Dorri, maka KPU dapat menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah pengumuman buku register perkara konstitusi.

"Kami akan menetapkan pasangan terpilih setelah ada pengumuman resmi dari MK terkait hasil sengketa Pilkada," tutur Dorri. (*/yki)

Baca Juga

Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen