Pilkada 2024: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tanah Datar dan Dharmasraya

Persaingan ketat terjadi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 di TPS 004 Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. TPS ini menjadi

Ilustrasi Pemilu 2024 (Ist)

Langgam.id - Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PSU diadakan karena pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Di Tanah Datar, pelanggaran terjadi akibat dua pemilih ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih mereka di TPS 9 Nagari Sungayang. PSU digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berbeda halnya dengan Tanah Datar, PSU di Dharmasraya dilakukan karena terdapat dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS berbeda,” ujar Ory dalam keterangan persnya, dikutip dari Infopublik, Minggu (1/12/2024).

PSU di Dharmasraya akan diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung. PSU ini akan melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, tindakan melawan hukum dengan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.

"Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu,” tegas Ory.

PSU di kedua daerah ini akan dilakukan untuk jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing. PSU diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Fs)

Baca Juga

Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada 2024: 2 TPS di Sumbar Diharuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Gerindra mendeklarasikan 20 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumbar di hadapan puluhan ribu pengunjung
Gerindra Klaim Menang di 10 Pilkada Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah