Langgam.id - Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph.D., secara resmi mengembalikan jabatan kepada Prof. Nilda Tri Putri, S.T., M.T., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatannya.
Prof. Nilda sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024 bersama dengan Wakil Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Namun, di pertengahan masa jabatan, diberhentikan secara hormat. Kemudian, Prof. Nilda mengajukan gugatan ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Khairul Fahmi dalam kasus serupa.
Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Universitas Andalas berhak mengembalikan mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.
Rektor pun melaksanakan putusan tersebut. Namun, dengan kebesaran hati, Prof. Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM.
Sebagai langkah pengganti, Rektor kembali melantik Prof. dr. Hardisman, M. HID, Dr. PH sebagai Ketua LPM antar waktu untuk periode 2024–2029 yang berlangsung secara online. Pelantikan ini menandai akhir dari permasalahan administratif yang sempat mencuat, baik untuk jabatan Ketua LPM maupun Wakil Rektor II.
Rektor menegaskan pentingnya pembelajaran dari kejadian ini. “Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan hukum di lingkungan Universitas Andalas, dan memastikan hal seperti ini tidak akan terulang kembali di masa depan,” ujar rektor, Jumat (15/11/2024).
Rektor juga mengapresiasi sikap bijak Prof. Nilda yang menerima keputusan dengan lapang dada. Dengan demikian, ia menekankan saatnya menatap ke depan membangun kesatuan dan soliditas untuk memajukan almamater tercinta.(*/Fs)