Langgam.id - Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita dana sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional, sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian daring yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.
"Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan kebijakan pemerintah. Ini adalah bukti nyata kesiapan Polri mengimplementasikan instruksi tersebut," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dilansir dari InfoPublik, Minggu (3/11/2024).
Pengembangan Kasus Sindikat Slot8278
Irjen Asep menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri telah melakukan pengembangan kasus terhadap sindikat Slot8278, yang diluncurkan pada Oktober 2024. Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China, menawarkan akses mudah dengan deposit minimum Rp10 ribu tanpa perlu pendaftaran akun.
Investigasi Polri mengungkap aliran transaksi situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, dikelola oleh tersangka HAJ. Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang Rp8,2 miliar serta satu unit laptop. HAJ berperan sebagai koordinator yang mengatur posisi direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi daring. HAJ mengaku menerima perintah langsung dari DX alias MA, warga negara China yang bermukim di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Namun, Ditjen Imigrasi melaporkan bahwa DX telah kembali ke China pada 14 Oktober 2024. Polri pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita beberapa barang dari rumah DX, termasuk kendaraan dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Tak hanya HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL yang berperan sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada 1 November 2024. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dengan barang bukti enam telepon seluler, dua token mobile banking, 10.000 Yuan, serta uang Rp61,9 miliar dan Rp738 juta yang dibekukan dari PT Qbiz Digital Technologies.
“Kami juga mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” lanjut Irjen Asep.
Aliran uang yang tercatat dari situs Slot8278 mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz, sementara PT Odeo Teknologi Indonesia mencatatkan transaksi hingga Rp4,8 triliun.
Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online
Irjen Asep menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah mengungkap 300 kasus judi daring, dengan 370 tersangka ditangkap selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
Selain penegakan hukum, Satgas juga melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi di sekolah, kampus, dan institusi pemerintah. Dalam langkah preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Polri berkomitmen menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” tegas Asep. (*/Yh)