Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya

Pihak Kejati Sumbar memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional dengan tersangka Plt Kabag Umum Dharmasraya, Ade Chandra. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya periode 2023, atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Chandra (45), sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka pada Selasa (29/10/2024).

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana operasional yang dilakukan oleh Ade Chandra selama tahun 2023 saat menjabat Plt Kabag Umum di Kabupaten Dharmasraya.

Efendri mengatakan, Ade Chandra diduga menyalahgunakan aksesnya terhadap akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah yang seharusnya hanya dikuasai oleh bendahara pengeluaran.

“Dengan kode akses username dan password yang ia miliki, ia menarik anggaran kegiatan tanpa adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” katanya, Selasa (29/10/2024).

Dana tersebut, yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekretariat, diduga dialihkan ke rekening pribadi Ade Chandra dan beberapa rekening lainnya untuk membayar utang pribadi serta digunakan dalam aktivitas judi daring.

“Modus operandi ini diperkirakan berlangsung secara bertahap dengan penarikan dana yang tidak disertai bukti laporan keuangan,” ujarnya.

Menurut Kejati Sumbar, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan audit awal, kerugian negara akibat tindakan Ade Chandra diperkirakan mencapai Rp3.098.589.344.

Dari total kerugian tersebut, pihak berwenang berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp1.616.450.000 dan tambahan Rp49.200.000.

Efendri mengungkapkan, bahwa Ade Chandra berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan ini terangnya, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan alasan subjektif dan objektif untuk menahan tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapi Ade Chandra pun mencapai lebih dari lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat penahanan.

Ia mengatakan, Ade Chandra dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2021.

Pasal ini, kata Efendri, mengatur hukuman bagi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, sebagai alternatif, Ade Chandra juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Pasal ini menjerat setiap orang yang sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Pidana yang diatur di dalamnya juga memungkinkan ancaman penjara hingga 20 tahun, terutama apabila terbukti memperkaya diri sendiri secara signifikan. (*/yki)

Baca Juga

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Tangkapan layar video rombongan Arteria Dahlan saat berfoto-foto di pendakian ekstrem Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Viral Foto-foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik, Polisi Klaim Sudah Mengingatkan
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang