Langgam.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya periode 2023, atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Chandra (45), sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka pada Selasa (29/10/2024).
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana operasional yang dilakukan oleh Ade Chandra selama tahun 2023 saat menjabat Plt Kabag Umum di Kabupaten Dharmasraya.
Efendri mengatakan, Ade Chandra diduga menyalahgunakan aksesnya terhadap akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah yang seharusnya hanya dikuasai oleh bendahara pengeluaran.
"Dengan kode akses username dan password yang ia miliki, ia menarik anggaran kegiatan tanpa adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," katanya, Selasa (29/10/2024).
Dana tersebut, yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekretariat, diduga dialihkan ke rekening pribadi Ade Chandra dan beberapa rekening lainnya untuk membayar utang pribadi serta digunakan dalam aktivitas judi daring.
"Modus operandi ini diperkirakan berlangsung secara bertahap dengan penarikan dana yang tidak disertai bukti laporan keuangan," ujarnya.
Menurut Kejati Sumbar, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan audit awal, kerugian negara akibat tindakan Ade Chandra diperkirakan mencapai Rp3.098.589.344.
Dari total kerugian tersebut, pihak berwenang berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp1.616.450.000 dan tambahan Rp49.200.000.
Efendri mengungkapkan, bahwa Ade Chandra berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penahanan ini terangnya, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan alasan subjektif dan objektif untuk menahan tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapi Ade Chandra pun mencapai lebih dari lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat penahanan.
Ia mengatakan, Ade Chandra dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2021.
Pasal ini, kata Efendri, mengatur hukuman bagi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, sebagai alternatif, Ade Chandra juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Pasal ini menjerat setiap orang yang sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Pidana yang diatur di dalamnya juga memungkinkan ancaman penjara hingga 20 tahun, terutama apabila terbukti memperkaya diri sendiri secara signifikan. (*/yki)