Langgam.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin.
Kedua tersangka yaitu MY dan FR ditangkap di sebuah gudang besi bekas di Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang memindahkan potongan rel ke truk di sebuah gudang besi bekas tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MY dan FR ditangkap saat mereka memuat 85 batang besi rel kereta yang telah dipotong sepanjang 1 hingga 2 meter.
“Tersangka mengakui bahwa besi tersebut berasal dari rel kereta api di Ombilin. Aksi pencurian ini dilakukan oleh enam orang, namun empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Para pelaku menggunakan las karbit untuk memotong rel, kemudian mengangkutnya dengan truk colt diesel sebelum dipindahkan ke truk fuso untuk dijual. Berdasarkan lokasi kejadian, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tanah Datar.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait laporan kerugian akibat pencurian ini," ujar Kartyana. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
Kanit Resum Ipda Yuthedi menjelaskan, FR bertindak sebagai pengangkut besi, sementara MY merupakan pemilik truk colt diesel. Keduanya kini dalam penahanan Polres Padang Panjang, sementara pengejaran terhadap empat pelaku lain terus dilakukan.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan PT KAI dalam menjaga aset negara berupa jalur kereta api, terutama menjelang rencana pengaktifan kembali jalur kereta api di Sumatra Barat.
Ia berharap PT KAI dapat memperketat pengamanan, termasuk dengan menambah patroli dan kamera pengawas. (*/yki)