Pemko Payakumbuh Gelar Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR 2025-2045

InfoLanggam — Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).

Dalam kegiatan itu hadir Sekda Payakumbuh, Rida Ananda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat lainnya.

Sekda Payakumbuh Rida Ananda mengatakan bahwa RDTR merupakan milik seluruh masyarakat sehingga dalam perencanaan harus dipikirkan bersama demi kemaslahatan masyarakat.

"Contohnya jika di dalam RDTR ini sudah disepakati dan ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jangan pernah terpikir untuk mengubahnya menjadi kawasan terbangun," ujarnya.

Sebab, sambung Sekda, sesuai dengan UU Cipta Kerja bagi siapapun yang melanggar rencana tata ruang hukumannya pidana sehingga jangan main-main dalam menetapkan seluruh zona yang ada di RDTR.

Rida mengatakan konsultasi publik ini diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dari seluruh pihak.

"RDTR yang kita susun dan sepakati bersama ini baru merupakan produk awal. Dalam pelaksanaan RDTR yang paling sulit adalah pengendaliannya sehingga dalam penyusunan RDTR ini sebaiknya ada langkah preventif yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ungkapnya.

Ia mengatakan penyusunan Revisi RDTR yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Walikota agar menyesuaikan muatan dinamika perubahan internal maupun dinamika muatan strategis Nasional.

"Sejumlah hal yang memang harus kita akomodir dan pertimbangan yakni Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi dan kebijakan proyek strategis nasional," ujarnya.

Sementara itu Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan bahwa Perda RDTR Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2018 telah memasuki Peninjauan Kembali (PK) pada 2023.

"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Konsultasi publik ini merupakan wadah kita bersama untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh untuk 20 tahun ke-depan," ujarnya. (*)

Baca Juga

Ratusan Siswa SLB Meriahkan Haornas ke-42 di Kota Payakumbuh
Ratusan Siswa SLB Meriahkan Haornas ke-42 di Kota Payakumbuh
Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh