Langgam.id -Plt Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy, mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan zaman di era Society 5.0. Hal itu disampaikan Audy saat membuka kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional sekaligus Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2024 di Auditorium Istana Gubernuran, Senin (7/9/2024).
"Kita sudah melewati era Industri 4.0 yang mengantar kita ke era Society 5.0. Di mana, manusia memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dengan internet. Dalam hal ini, ASN sebagai tulang punggung pemerintahan perlu menyesuaikan diri dalam pengabdian pada negara dan pelayanan pada masyarakat," ujar Audy dalam sambutannya.
Audy menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini menandakan berubahnya kondisi lingkungan sosial kemasyarakatan, berubahnya pola hidup masyarakat, dan berubahnya kebutuhan masyarakat.
"Salah satu berkah dari Covid adalah digitalisasi pemerintahan di Indonesia yang semula diperkirakan terjadi pada tahun 2030, tapi karena Covid menjadi 2,5 kali lebih cepat. Dampaknya, ASN harus segera menyesuaikan diri. Termasuk para pejabat fungsional yang sebetulnya lebih fleksibel dan lebih khas secara skill," ujar Audy lagi.
Sejak erat digitalisasi, sambung Audy lagi, mulai dikenal istilah Smart ASN sebagaimana ikut terangkum dalam Core Value ASN-Berakhlak. Di mana, salah dua poin yang memaparkan pentingnya Smart ASN di dalamnya adalah poin adaptif dan kolaboratif.
"Dua hal ini yang harus kita terapkan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Kita harus menyadari bahwa kebutuhan masyarakat sudah berbeda. Sementara itu, organisasi pemerintahan harus selalu menyesuaikan. Tidak bisa lagi terlalu gemuk, karena kalau terlalu gemuk akan sulit bergerak," ucap Audy lagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan materi, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional (Kanreg XII) Badan Kepegawaian Negara, Emel Mayabari, Plh Kepala BKD Sumbar, serta para PNS di lingkup Pemprov Sumbar yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2024. (*/Fs)