Satpol PP Padang Tertibkan 9 Bangunan Liar di Pasar Tabing

Satpol PP Padang Tertibkan 9 Bangunan Liar di Pasar Tabing

Satpol PP Padang lakukan penertiban. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Kali ini, sembilan titik bangunan liar di kawasan Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Bangunan-bangunan liar tersebut diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Selain menghambat akses masyarakat, keberadaan bangunan liar ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan liar sebelum dilakukan penertiban. Namun, karena tidak ada tindakan dari pihak pemilik, maka terpaksa dilakukan tindakan tegas.

“Bangunan liar ini memang sudah sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya,” tegas Chandra, dikutip Jumat (27/9/2024).

Okta Purama, Kasi Kerja Sama Pol PP yang memimpin langsung operasi penertiban, menambahkan bahwa dalam proses penertiban, petugas membantu memindahkan barang-barang milik para pedagang kaki lima (PKL) ke rumah masing-masing. Sementara itu, bangunan liarnya langsung dibongkar.

“Kami berharap dengan penertiban ini, kawasan Pasar Tabing bisa menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Okta. (*/Fs)

Baca Juga

Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang