Langgam.id – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Kali ini, sembilan titik bangunan liar di kawasan Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Bangunan-bangunan liar tersebut diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Selain menghambat akses masyarakat, keberadaan bangunan liar ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan liar sebelum dilakukan penertiban. Namun, karena tidak ada tindakan dari pihak pemilik, maka terpaksa dilakukan tindakan tegas.
“Bangunan liar ini memang sudah sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya,” tegas Chandra, dikutip Jumat (27/9/2024).
Okta Purama, Kasi Kerja Sama Pol PP yang memimpin langsung operasi penertiban, menambahkan bahwa dalam proses penertiban, petugas membantu memindahkan barang-barang milik para pedagang kaki lima (PKL) ke rumah masing-masing. Sementara itu, bangunan liarnya langsung dibongkar.
“Kami berharap dengan penertiban ini, kawasan Pasar Tabing bisa menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Okta. (*/Fs)