InfoLanggam - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri acara Pelantikan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Periode 2024-2029, Ade Sudarman. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung DPRD Dharmasraya, Senin, (23/9/2024).
Pelantikan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-659-2024 tanggal 12 September 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Dengan telah dilantiknya saudara Ade Sudarman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, formasi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasaraya telah mulai diisi. Dan kita masih menunggu untuk formasi pimpinan ketua dan wakil ketua Kabupaten Dharmasraya,” ujar Sutan Riska.
Pelantikan ini, kata Sutan Rsika, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, dimana dalam pasal 33 menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD antara lain.
Di samping memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil-hasil rapat, untuk diambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
"Serta mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD," bebernya.
Memperhatikan tugas yang diberikan kepada pimpinan DPRD oleh lembaga DPRD, terang Sutan Riska dipandang sangatlah berat. Terutama dalam merumuskan dan melakukan pembahasan atas setiap rancangan peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan penyelenggaraan tugas yang demikian diperlukan adanya hubungan yang harmonis dan dinamis, antara pimpinan dan anggota DPRD dengan pemerintah daerah beserta seluruh perangkatnya. Kondisi demikian sangat kita butuhkan, karena dalam suasana demikian kita akan dapat membangun daerah ini dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” bebernya.
Sutan Riska menambahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi perubahan paradigma pemerintahan. Di mana pemerintahan daerah lebih berorientasi pada memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi harapan dan keinginannya.
"Dengan demikian masyarakat harus kita posisikan sebagai unsur yang harus dilayani sedangkan pemerintahan daerah adalah pelayan masyarakat," ungkaapnya.
Menurut Sutan Riska, pemerintah daerah terus berusaha untuk meningkatkan akses pemerataan pembangunan terutama bagi daerah pinggiran dengan membangun sarana dan prasarana seperti jalan dan jembatan, irigasi, listrik dan komunikasi.
"Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk penempatan program strategis pemerintah pusat di daerah yang kesemuanya itu adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sutan Riska mengatakan, walaupun sudah banyak yang telah diperbuat, namun demikian masih banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan dan permasalahan yang harus dicarikan solusinya.
"Serta harapan masyarakat terhadap pembangunan yang terus meningkat, sehingga diharapkan dengan kehadiran anggota dewan periode 2024-2029 keinginan masyarakat tersebut dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan minimal untuk lima tahun ke depan," harapnya.
Ia menyebutkan bahwa beberapa agenda penting Pemkab Dharmasraya ke depan yang perlu mendapat perhatian dan dukungan dari anggota dewan antara lain, pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024.
"Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita tetapkan, mengingat waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan tinggal 2,5 (dua setengah) bulan lagi," ucapnya.
Kemudian, kata Sutan Riska, penyusunan APBD Tahun 2025. Ia mengharapkan semoga dapat disusun tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah periode Tahun 2025-2030 yang semoga berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan damai. Percepatan pembangunan infrastruktur. Dan peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah.
"Dalam melaksanakan agenda pemerintahan, DPRD mempunyai posisi strategis, terutama berkaitan dengan penetapan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Begitu juga dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dan mengawal pelaksanaan kebijakan-kebijakan daerah," bebernya.
Disamping itu, terang Sutan Riska, fungsi kontrol dari dewan dalam mengingatkan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan melaksanakan proses pembangunan untuk selalu berada dalam koridor yang benar.
Sehingga setiap kegiatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya-upaya kita bersama. Dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Untuk itu, marilah kita bekerjasama, bahu membahu dalam upaya memajukan kabupaten kita ini. Kami yakin dengan adanya kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat akan dapat meningkatkan prestasi daerah,” sebut Sutan Riska.
Waki Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman mengatakan, bahwa dirinya akan bekerja dengan bersungguh-sungguh, untuk kepentingan masyarakat dan Kabupaten Dharmasraya. Ade akan memberikan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Bahkan, Ade Sudarman mengharapkan agar DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama dengan Pemkab Dharmasraya dapat selalu bersinergi bersama-sama dalam membangun Dharmasraya lebih baik lagi kedepannya.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Dharmasraya, dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Semoga kedepannya, Dharmasraya akan menjadi lebih maju dan berkembang lagi,” harap Ade Sudarman. (*)