Langgam.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral di tahun politik ini.
Ia memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Saat ini sudah ada bakal calon wali kota yang mendaftar di KPU. Sebagai ASN, saya tegaskan bahwa sesuai undang-undang yang berlaku, ASN harus tetap netral," ujar Yosefriawan saat memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Balai Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (2/9/2024).
Yosefriawan mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Meski ASN memiliki hak suara dalam pilkada, mereka tidak memiliki hak untuk berkampanye atau memihak kepada calon kepala daerah.
"Tentunya ada konsekuensi jika ada ASN yang tidak netral. Sanksi, termasuk pidana pemilu, akan dikenakan bagi ASN yang melanggar aturan ini," tegas Pj Sekda.
Tahapan Pilkada di Kota Padang telah memasuki tahap verifikasi administrasi pasangan calon. Verifikasi dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah itu, KPU Padang akan menetapkan pasangan calon pada 25 September dan mengundi nomor urut pada 26 September 2024.
Selain itu, Pj Sekda juga mengimbau seluruh ASN untuk terus menerapkan disiplin dalam bekerja, termasuk disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan disiplin masuk kantor.
"Saya ingin seluruh ASN dapat menerapkan disiplin dengan baik. Jika ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung harus segera memberikan perhatian," ungkapnya. (*/Yh)