Dalam dunia jurnalisme, hak tolak berperan sebagai alat untuk menjaga integritas dan objektivitas sebuah berita. Dengan begitu hak tolak memungkikan wartawan untuk menolak, maupun melaporkan hal-hal yang dapat merusak standar etika jurnalistik.
Misalnya, dalam menghindari konflik kepentingan yang dimana wartawan seringkali di hadapkan dengan situasi yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi, politik, maupun bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik, atau bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, maka wartawan berhak menolak terlibat dalam melaporkan hal tersebut.
Namun timbul pertanyaan, sebarapa jauh hak tolak dapat melindungi wartawan dari ancaman dan tekanan?
Ini yang menurut saya perlu menjadi perhatian lebih, meskipun wartawan sudah di lindungi oleh hukum, namun masi banyak wartawan yang masi takut untuk menggunakan haknya tersebut.
Dikarenakan wartawan yang mencoba menggunakan hak tolak sering kali menghadapi ancaman hukum, intimidasi, atau tekanan dari pihak yang berwenang. Hal ini tentunya menciptakan rasa takut akan konsekuensi pribadi atau profesional, sehingga mereka enggan menggunakan hak ini.
Selain itu juga meskipun ada kerangka hukum yang mendukung kebebasan pers, perlindungan hukum terhadap wartawan di Indonesia masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal perlindungan hak tolak dan perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.
Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak tolak wartawan, sebagai instrumen penting dalam melindungi kebebasan pers dan kerahasiaan sumber, memegang peranan penting dalam praktik jurnalisme yang beretika dan independen. Meskipun diakui di banyak negara, implementasi dan perlindungannya sering kali menghadapi tantangan, baik dari aspek hukum maupun tekanan eksternal. Di Indonesia, meski terdapat undang-undang yang mengakui kebebasan pers, perlindungan hukum terhadap hak tolak wartawan masih belum sepenuhnya kuat dan konsisten.
Wartawan sering kali harus menghadapi risiko hukum dan intimidasi, yang dapat menghambat penggunaan hak ini. Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas hak tolak, diperlukan penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesadaran di kalangan wartawan, serta dukungan kuat dari organisasi media dan asosiasi jurnalis. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan wartawan dapat lebih bebas dan merasa aman dalam menjalankan tugas mereka, serta menjaga integritas dan kualitas jurnalisme.
*Penulis: Dinda Wahyuni (Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas)