Pemko Payakumbuh Terima Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2024

InfoLanggam — Pemko Payakumbuh menerima dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan dalam kategori pengendalian inflasi di daerah periode tahun 2024 bersama dua kabupaten dan satu kota lainnya di Sumbar.

Kota Payakumbuh menerima dana insentif fiskal sebanyak Rp5.598.094.000 yang langsung diterima Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno di Kantor pusat Kementrian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.

Diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebanyak Rp300.000.000.000 untuk penghargaan kepada 50 pemerintah daerah se-Indonesia. Terdiri dari 4 Provinsi, 10 kota dan 36 Kabupaten pada periode pertama dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2024.

Penyerahan dana insentif fiskal ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut Provinsi/Kota/Kabupaten.

Sebelum diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, Menteri Keuangan yang mewakili menyebutkan pemberian dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah berprestasi perlu dilakukan, mengingat daerah tersebut telah berkontribusi dan berkinerja baik dalam upaya pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah.

Ditambahkan, pemberian dana tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah berkinerja baik dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah.

Sementara itu, Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Payakumbuh serta sejumlah pihak yang terlibat sehingga bisa mendapat dana insentif fiskal kinerja dari Menteri Keungan RI.

“Alhamdulilah, kami sangat terharu hari ini, karena apa yang kita kerjakan selama ini mendapatkan aspresiasi dari pemerintah pusat. Perlu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, jajaran instansi pemerintah daerah, instansi vertikal yang ada di Kota Payakumbuh,” kata Suprayitno.

Ia menyebutkan bahwa penghargaan tersebut bisa diraih lantaran adanya kolaborasi dan sinergi dalam mendukung kinerja Pemko Payakumbuh.

"Kita berharap penyelenggaraan pemerintah semakin baik dengan adanya penghargaan dari pemerintah pusat ini, sehingga dapat kita jadikan sebagai motivasi dalam membangun daerah, terutama dalam mengatasi inflasi di daerah,” tutur Suprayitno. (*)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Bagi Pemilik Bangunan Liar di Fasum
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Satpol PP dan Damkar Payakumbuh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah tersebut.
Jaga Ketertiban Umum, Pemko Payakumbuh Keluarkan Imbauan Bagi Pelaku Usaha Hiburan
Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PBJ.
Ciptakan SDM yang Andal dan Profesional, Pemko Payakumbuh Bekali ASN Sertifikasi PBJ
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK
Pengembangan Infrastruktur Kota, Pemko Payakumbuh Audiensi dengan Anggota Komisi V DPR Zigo Rolanda
Pengembangan Infrastruktur Kota, Pemko Payakumbuh Audiensi dengan Anggota Komisi V DPR Zigo Rolanda