Heboh Influencer di Sumbar Pakai LPG 3 Kg, Begini Kata Pertamina

Seorang influencer ternama di Sumatra Barat (Sumbar) Rico Saptahadi atau yang akrab disapa Dalipp baru-baru ini menjadi sorotan publik

Gas LPG 3 Kg. [Foto: Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar]

Langgam.id - Seorang influencer ternama di Sumatra Barat (Sumbar) Rico Saptahadi atau yang akrab disapa Dalipp baru-baru ini menjadi sorotan publik, usai membagikan kisah usahanya di media sosial.

Dalipp mendapatkan sorotan usai diketahui menggunakan gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)nya. Meski sempat menimbulkan perdebatan, perlu diketahui bahwa usaha Dalipp tersebut masih tergolong sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terus, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan LPG 3 Kg tersebut? Apakah restoran boleh menggunakan LPG 3 Kg?

Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina, Narotama Aulia Fazri mengungkapkan, terkait kasus Dalipp harus dipisahkan antara Dalipp dan usaha UMKM-nya.

"Sebagai influencer ternama di Sumbar, mungkin penghasilannya sebagai influencer tersebut seharusnya tidak layak disebut masyarakat miskin yang boleh menggunakan LPG 3Kg, seharusnya Dalipp menggunakan Bright Gas untuk keperluan memasak pribadinya," ujar Naro kepada langgam.id.

Namun, kata Naro, UMKM yang sedang dirintis Dalipp, memang termasuk dalam kategori UMKM yang berhak menggunakan LPG 3 Kg.

Ia mengatakan, UMKM boleh menggunakan LPG 3 Kg. Namun dikarenakan saat ini sedang berjalan program subsidi tepat LPG, sehingga UMKM harus mendaftarkan usahanya sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

"Tujuannya supaya terdata siapa saja konsumen pengguna LPG 3 Kg ini," ujar Naro.

Naro mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Surat Edaran Dirjen Migas kepada Seluruh Gubernur di Indonesia No. B-2461/MG.05/DJM/2022, ada empat konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg.

Empat konsumen yang berhak tersebut yaitu, rumah tangga prasejahtera, UMKM, petani sasaran dan nelayan sasaran.

Sementara yang tidak berhak, kata Naro, yaitu hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

Kemudian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera. (*/yki)

Baca Juga

Seorang sopir berinisial BK (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Panjang pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang
Curi 7 Tabung Gas Elpji, Residivis di Tanah Datar Ditangkap Polisi
Operasi Pasar Pertamina Sumbar, Andre Rosiade: Jangan Ada Kelangkaan LPG 3 Kg di Padang
Operasi Pasar Pertamina Sumbar, Andre Rosiade: Jangan Ada Kelangkaan LPG 3 Kg di Padang
Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji berinisial NM (33), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di Jorong IV Surabayo, Nagari
Curi 42 Tabung Gas Elpiji, Pria di Agam Ditangkap Polisi
Pertamina bersama Disperdakop UKM Kota Padang Panjang menggadakan operasi pasar. Operasi pasar ini dilaksanakan guna memastikan
Pertamina Gelar Operasi Pasar di Padang Panjang, Siapkan 6 Ribu Tabung Elpiji 3 Kg
Kelangkaan gas elpiji 3 kg terjadi di Padang Panjang. Akibat kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, Pemko Padang Panjang menelusuri penyebabnya
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemko Padang Panjang Cek ke Sejumlah Pangkalan
Tips Aman Gunakan Tabung dan Kompor Gas LPG Pertamina
Tips Aman Gunakan Tabung dan Kompor Gas LPG Pertamina