Langgam.id – Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas per Sabtu, 17 Agustus 2024.
Surat remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, setelah upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang berlangsung di Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh. Penyerahan simbolis remisi ini juga didampingi oleh Kepala Rutan Rupajang, Auliya Zulfahmi.
"Saya serahkan surat remisi ini, dan saya berharap agar kesalahan masa lalu tidak terulang lagi. Jangan sampai kembali masuk ke dalam rutan," ujar Sonny saat memberikan surat remisi kepada dua perwakilan WBP.
Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, menjelaskan bahwa dari total 189 WBP yang ada, 137 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.
"Enam WBP langsung bebas, sementara 131 lainnya menerima remisi umum," katanya.
Zulfahmi menambahkan bahwa tahun ini jumlah penerima remisi cukup banyak, membuktikan bahwa sebagian besar narapidana telah menunjukkan perilaku baik dan menjalani pembinaan dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan remisi terbagi menjadi dua, yaitu syarat administratif dan substantif. "Syarat administratif mencakup surat keputusan dari pengadilan, sedangkan syarat substantif meliputi perilaku baik selama enam bulan dan tidak adanya pelanggaran selama masa pembinaan," jelasnya. (*/Yh)