Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan sebanyak 666.138 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
DPS itu ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 tingkat Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, sebelum penetapan dalam rapat pleno, jumlah DPS tercatat sebanyak 665.488 pemilih. Kemudian, sesudah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Padang, jumlah DPS diperbarui menjadi 666.138 pemilih.
"Dari total 666.138 pemilih dalam DPS, sebanyak 325.054 merupakan laki-laki dan 341.084 perempuan, yang tersebar di 1.487 TPS yang meliputi 104 kelurahan dan 11 kecamatan," ungkap Dorri dilansir dari infopublik.id, Rabu (14/8/2024).
Ia menyebutkan bahwa Kecamatan Koto Tangah memiliki jumlah DPS terbanyak dengan 145.686 pemilih. Selanjutnya diikuti oleh Kecamatan Kuranji dengan 106.938 pemilih dan Kecamatan Lubuk Begalung dengan 87.998 pemilih.
Dorri menjelaskan, bahwa DPS ini merupakan salah satu rangkaian tahapan sebelum memasuki masa pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Setelah penetapan dalam pleno KPU Kota Padang, DPS akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan perbaikan selama 10 hari.
"Sampai pada tanggal 27 September 2024 nanti, atau satu bulan jelang pemilihan pada 27 November 2024, DPS yang sudah melalui perbaikan ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024," ujar Dorri. (*/yki)