Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bersama DPRD Kota Padang telah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/8/2024).
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menyetujui bersama Ranperda RPJPD Kota Padang 2025-2045 menjadi Perda. Perda ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan Kota Padang selama 20 tahun ke depan," ujar Yosefriawan.
Ia menjelaskan bahwa visi RPJPD Kota Padang 2025-2045 adalah "Kota Padang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka." Visi ini menggambarkan aspirasi Kota Padang untuk tumbuh secara holistik dengan menggabungkan kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, dan ketahanan lingkungan.
"Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, diharapkan Kota Padang dapat menjadi pusat layanan yang unggul, menjunjung tinggi nilai-nilai lokal, dan meningkatkan kualitas hidup warganya," tambah Yosefriawan.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyampaikan harapannya agar melalui RPJPD ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Padang dapat meningkatkan komitmen dan bersinergi untuk mencapai target pembangunan Kota Padang hingga tahun 2045. (*/Yh)