InfoLanggam - Jemaah haji Indonesia bisa melakukan tanazul atau pengajuan kepulangan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang.
Dalam program tanazul ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Sekarang ini kami dari tusi Lansia, Disabilitas dan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji) sedang menyiapkan fase tanazul atau memulangkan terlebih dahulu lansia dan jemaah risti (risiko tinggi),” kata Kasie Lansia, Disabilitas dan PKP3JH PPIH Daker Makkah, Agus Pribowo, Rabu (26/6/2024).
Ada dua cara pengajuan program Tanazul ini. Pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
"Hal ini berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah dimaksud harus dipulangkan sesegera mungkin oleh karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air," ungkapnya.
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.
Selanjutnya PPIH akan memverifikasi alasan yang diajukan, apakah cukup dijadikan sebagai dasar jemaah dimaksud dapat ditanazulkan atau tidak.
"Jadi lansia yang tercatat pada gelombang dua ini tidak dikirim ke Madinah tapi (langsung) dipulangkan ke Tanah air, karena melihat kondisi fisik dan penyakit lansia," kata Agus.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Rabu, 24 Juni 2024 pukul 00.00 WIB, jemaah haji Indonesia yang sudah pulang ke tanah air 99 kloter dengan jemaah 38.667 orang. (*)