Pemerintah Kabupaten Agam Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemko Padang mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

Bendera merah putih. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan gerakan nasional 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Agam. Pencanangan ini dilakukan usai upacara peringatan 31 tahun Lubuk Basung sebagai Ibu Kota Pemkab Agam dan Hari Koperasi ke-77.

Bupati Agam Andri Warman, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan upaya untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa, yaitu Bendera Merah Putih.

“Selain untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI, Kabupaten Agam juga mengambil momen ini untuk memperingati 31 tahun perpindahan Ibu Kota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung,” ujar Bupati.

Secara simbolis, bendera merah putih telah diserahkan kepada masing-masing wali nagari se-Kecamatan Lubuk Basung. Dengan ini, diharapkan gerakan tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung pembangunan daerah. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemko Bersama LKKS Payakumbuh dan Indo Jalito Peduli Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Pemko Bersama LKKS Payakumbuh dan Indo Jalito Peduli Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Libatkan Semua Pihak, Pemko Padang Gelar Workshop Hadapi Ancaman Gempa Berpotensi Tsunami
Libatkan Semua Pihak, Pemko Padang Gelar Workshop Hadapi Ancaman Gempa Berpotensi Tsunami
PON Beladiri 2025: Kempo Sumbang 5 Medali, Sumbar Naik ke Peringkat 7
PON Beladiri 2025: Kempo Sumbang 5 Medali, Sumbar Naik ke Peringkat 7
Bank Nagari Beri Promo Spesial Cashback Sambut Hari Sumpah Pemuda
Bank Nagari Beri Promo Spesial Cashback Sambut Hari Sumpah Pemuda
Delegasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) berhasil meraih juara umum National Moot Court Competition (NMCC) (AHT)
Fakultas Hukum UNAND Raih Juara Umum NMCC AHT 2025
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat