Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (19/7/2024).
Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun jagung milik warga Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, bahwa pelaku sepertinya hendak transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu di lokasi penangkapan.
"Namun rencana jahatnya tersebut batal karena keburu ditangkap petugas," ujar Aleyxi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).
Dari penangkapan warga Lubuk Basung ini terangnya, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan alat hisapnya.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Aleyxi mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undnag-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (*/yki)