Langgam.id - Unit Lab Halal Laboratorium Terpadu UNP telah resmi meraih sertifikat ISO 17025:2017 untuk pengujian halal.
Akreditasi ini diperoleh melalui proses penambahan ruang lingkup UPT Laboratorium Terpadu UNP yang dipimpin oleh Andril Arafat, Ph.D. Hal ini merupakan pencapaian terbaru dari UNP dalam komitmennya dalam Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Sertifikat akreditasi ini ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris KAN Donny Purnomo J.E., ST pada tanggal 26 Juni 2024. Masa berlaku sertifikat ini adalah 25 Mei 2022 hingga 24 Mei 2027.
"Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi tim Unit Lab Halal UNP, dan dukungan semua pihak dan pimpinan UNP," kata Afifatul Achyar, dikutip Rabu (17/7/2024).
Menurutnya dalam menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar ISO 17025:2017, Unit Lab Halal UNP semakin kompeten dan terpercaya dalam melakukan pengujian halal terhadap berbagai produk makanan dan minuman.
“Alhamdulillah sertifikat akreditasi penambahan ruang lingkup pengujian halal di Laboratorium Terpadu UNP sudah dirilis. Terima kasih banyak atas full support dari Halal Center UNP selama proses akreditasi ini berlangsung” kata Afifatul Achyar yang juga dosen Biologi FMIPA.
Ruang lingkup akreditasi Unit Lab Halal UNP meliputi pengujian halal terhadap berbagai produk makanan dan minuman, seperti susu dan produk analognya (susu fermentasi, krimmer, susu bubuk, keju whey).
Kemudian, kembang gula, produk bakeri (roti tawar, snack crekers, biskuit, bakpao, muffin), pemanis (fruktosa, dekstrosa, gula putih lunak, sirup fruktosa, madu, sirup tebu), saus, dan produk pangan untuk keperluan gizi khusus (MPASI).
Selanjutnya, daging dan produk daging (daging sapi, bakso sapi), makanan ringan santap (Keripik sweet potato impor), dan minuman, tidak termasuk produk susu (minuman kaleng rasa strawberry impor).
Pencapaian Unit Lab Halal UNP ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat dan industri halal di Indonesia. Berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Indonesia bisa menggunakan Lab Halal UNP sebagai syarat wajib operasional lembaganya.
UNP sendiri telah mendirikan Halal Center, yang kemudian diikuti dengan berbagai Unit terkait Jaminan Produk Halal (JPH), seperti Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, Lembaga Training JPH, dan International Halal Research Center. (*/Fs)